D unia digital Indonesia tengah menghadapi babak baru dalam tata kelola regulasi, sebuah langkah yang menuntut kepatuhan serius dari platform lokal maupun global. Fokus utama saat ini tertuju pada kewajiban Pendaftaran PSE Komdigi (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat, yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020. Aturan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen krusial untuk memastikan kedaulatan data, perlindungan konsumen, dan menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab di Tanah Air. Baru-baru ini, Komdigi mengambil langkah tegas dengan menyurati 25 PSE besar yang masih mangkir dari kewajiban ini, termasuk nama-nama raksasa teknologi seperti OpenAI, Duolingo, Dropbox, dan Cloudflare, bahkan hingga layanan perhotelan internasional. Tindakan ini mengirimkan sinyal yang jelas: kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah syarat mutlak bagi setiap entitas digital yang ingin melayani masyarakat Indonesia.
Sebagai seorang profesional yang telah lama mengamati dinamika regulasi teknologi di Indonesia, saya memahami bahwa topik Pendaftaran PSE Komdigi ini sering kali menimbulkan kebingungan, terutama bagi pelaku bisnis asing dan pengguna awam. Apa sebenarnya yang membuat regulasi ini begitu penting? Mengapa platform sebesar OpenAI, yang menjadi pusat perhatian global untuk kecerdasan buatan, harus tunduk pada aturan pendaftaran ini? Dan apa konsekuensi nyata bagi pengguna jika layanan-layanan favorit mereka tiba-tiba terancam dibatasi atau diputus aksesnya? Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif yang membedah tuntas seluk-beluk regulasi PSE Lingkup Privat. Kami akan membahas dasar hukum, menguraikan proses pendaftaran yang harus dilalui, menganalisis secara mendalam mengapa beberapa platform besar masih menunda kepatuhan, serta memberikan wawasan strategis bagi perusahaan dan konsumen Indonesia mengenai implikasi jangka panjang dari kebijakan tata kelola digital ini. Kami percaya bahwa pemahaman mendalam tentang kewajiban ini adalah kunci untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, transparan, dan berkelanjutan.
Pendaftaran PSE Komdigi: Memahami Dasar Hukum dan Tujuannya
Regulasi mengenai Pendaftaran PSE Komdigi berakar pada upaya pemerintah untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi setiap aktivitas digital yang menyentuh ranah yurisdiksi Indonesia. Dasar hukum utama yang mendasari kewajiban ini adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020). Regulasi ini secara eksplisit mewajibkan semua PSE, baik domestik maupun asing, yang menawarkan layanan, mengelola data, atau menghasilkan transaksi di Indonesia, untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka. Tujuan dari kebijakan ini jauh melampaui sekadar pendataan administratif. Pemerintah melalui Komdigi bertujuan membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, berulang kali menekankan bahwa pendaftaran ini adalah instrumen perlindungan. Perlindungan utama yang diupayakan mencakup tiga aspek krusial. Pertama, Perlindungan Pengguna dan Konsumen. Dengan terdaftarnya PSE, pemerintah memiliki jalur komunikasi dan penegakan hukum yang jelas untuk menyelesaikan sengketa konsumen, penipuan digital, atau penyalahgunaan data. Jika sebuah platform merugikan pengguna Indonesia, pemerintah dapat meminta pertanggungjawaban melalui kerangka hukum yang sudah ada. Kedua, Kedaulatan Data Nasional. Banyak platform asing mengelola data sensitif warga negara Indonesia. Pendaftaran PSE memastikan bahwa data tersebut tunduk pada hukum perlindungan data Indonesia, termasuk kewajiban untuk membuka akses data tertentu dalam konteks penegakan hukum yang sah (walaupun aspek ini sering menjadi perdebatan). Ketiga, Transparansi Operasional. Pendaftaran memaksa platform untuk memberikan informasi dasar mengenai operasional, kepemilikan, dan jenis layanannya, mengurangi ruang operasi bagi entitas yang bergerak di “wilayah abu-abu” atau ilegal. Singkatnya, Pendaftaran PSE Komdigi adalah langkah fundamental untuk memastikan bahwa ruang digital Indonesia tidak menjadi wilayah bebas tanpa hukum, dan bahwa setiap platform yang memperoleh keuntungan dari pasar Indonesia harus mematuhi standar hukum nasional.

Siapa yang Wajib Melakukan Pendaftaran PSE Lingkup Privat?
Definisi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat menurut Permen Kominfo 5/2020 sangat luas, mencakup hampir semua entitas yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) untuk melayani publik di Indonesia. Kriteria utama yang membuat suatu entitas wajib mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat adalah jika layanannya memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut: menyediakan layanan yang dapat diakses di Indonesia; mengelola atau memproses data pribadi warga negara Indonesia; atau menghasilkan transaksi ekonomi dan finansial di Indonesia. Kewajiban ini berlaku universal, tidak memandang apakah perusahaan tersebut berbadan hukum di Indonesia (lokal) atau di luar negeri (asing).
Secara spesifik, PSE Lingkup Privat mencakup:
- Penyedia Layanan Komunikasi dan Media Sosial: Aplikasi pesan instan, platform media sosial, dan layanan berbagi konten.
- Platform Transaksi Ekonomi: Layanan e-commerce, pasar daring (marketplace), dan layanan keuangan digital.
- Penyedia Layanan Cloud dan Hosting: Layanan penyimpanan data, infrastruktur cloud, dan layanan jaringan seperti Cloudflare.
- Layanan Edukasi dan Kesehatan Digital: Platform pembelajaran daring (Duolingo), dan aplikasi kesehatan (Dokter Sehat).
- Layanan Sektoral Lainnya: Platform perjalanan, perhotelan (Marriott, Accor), dan layanan kreatif (Shutterstock, Getty Images).
Penting untuk dipahami bahwa pendaftaran ini berlaku bahkan jika layanan tersebut hanya menyediakan layanan penunjang infrastruktur. Sebagai contoh, Cloudflare, yang menyediakan layanan optimasi dan keamanan jaringan global, tetap diwajibkan mendaftar karena layanannya memfasilitasi akses pengguna Indonesia ke internet. Kewajiban mendaftar ini menekankan prinsip bahwa siapa pun yang mendapatkan manfaat dari lalu lintas dan pengguna di Indonesia, harus tunduk pada regulasi yang berlaku. Ketidakpatuhan, terlepas dari alasan teknis atau yurisdiksional, akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan digital Indonesia. Kepatuhan ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan kriteria wajib sebelum transaksi di situs online yang aman dan terpercaya, memberikan rasa aman kepada pengguna.
Analisis Kasus: Kenapa 25 Platform Besar Seperti OpenAI dan Duolingo Belum Terdaftar?
Keputusan Komdigi untuk menyurati 25 PSE yang belum terdaftar pada November 2025 menunjukkan adanya celah kepatuhan yang signifikan, terutama dari platform-platform global. Daftar tersebut mencakup entitas penting seperti OpenAI, penyedia layanan AI generatif yang sedang tren; Duolingo, platform edukasi bahasa; dan Cloudflare, penyedia infrastruktur penting. Ada beberapa alasan mendasar mengapa platform-platform asing ini sering menunda atau menghindari Pendaftaran PSE Komdigi:
Isu Yurisdiksi dan Definisi Pelayanan
Banyak platform global beroperasi berdasarkan prinsip yurisdiksi tempat mereka didirikan. Mereka berpendapat bahwa selama mereka tidak memiliki entitas fisik atau badan hukum yang didirikan di Indonesia, mereka tidak sepenuhnya tunduk pada hukum lokal, meskipun layanannya dapat diakses oleh warga Indonesia. Mereka juga sering memperdebatkan definisi “melayani publik di Indonesia.” Misalnya, layanan cloud seperti Dropbox mungkin menganggap diri mereka hanya sebagai penyimpanan data global, bukan penyedia layanan khusus Indonesia. Namun, Komdigi memiliki interpretasi yang jelas: jika layanan Anda digunakan secara substansial oleh warga Indonesia, Anda harus mendaftar. Kasus OpenAI sangat menarik. Sebagai pemimpin di bidang AI, layanan mereka, termasuk ChatGPT, sangat populer. Namun, pendaftaran bagi OpenAI mungkin memerlukan penyesuaian operasional dan kebijakan privasi yang kompleks untuk memenuhi standar Indonesia, terutama terkait data training dan keamanan pengguna.
Kekhawatiran Akses Data dan Pembukaan Pintu Belakang
Salah satu pasal dalam Permen Kominfo 5/2020 yang paling sensitif adalah kewajiban bagi PSE untuk memberikan akses dan/atau menurunkan konten yang dianggap melanggar hukum, termasuk dalam konteks penegakan hukum yang mendesak. Bagi perusahaan teknologi global, hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait privasi pengguna, karena berpotensi memaksa mereka memberikan akses data sensitif. Meskipun pemerintah Indonesia menegaskan bahwa permintaan akses data harus melalui mekanisme hukum yang sah, perusahaan-perusahaan ini sering kali sangat protektif terhadap kebijakan privasi global mereka, khawatir bahwa kepatuhan di Indonesia dapat menciptakan preseden di negara lain. Kepatuhan bagi perusahaan yang bergerak di bidang AI, seperti yang dibahas dalam aplikasi kunci Generative AI for Ecommerce, memerlukan pertimbangan etika dan data yang lebih mendalam, yang mungkin memperlambat proses pendaftaran.
Kompleksitas Proses Administrasi dan Ketidaktahuan
Menurut informasi yang tersedia di situs resmi Kominfo, meskipun Komdigi telah berupaya menyederhanakan proses melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), bagi perusahaan asing yang tidak familiar dengan birokrasi Indonesia, proses pendaftaran masih terasa rumit. Mereka harus menunjuk perwakilan di Indonesia, menyiapkan dokumen legalitas yang setara, dan memastikan sistem mereka memenuhi semua persyaratan teknis. Untuk layanan seperti Duolingo atau platform perhotelan, yang fokusnya bukan murni teknologi informasi, alokasi sumber daya untuk kepatuhan regulasi asing mungkin tidak menjadi prioritas utama hingga ada ancaman sanksi nyata.
Dampak Hukum dan Sanksi Administratif Akibat Tidak Patuh
Komdigi telah memperjelas bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban Pendaftaran PSE Komdigi bukanlah isu sepele dan akan dikenai sanksi administratif yang progresif dan tegas. Sanksi ini diatur dalam Permen Kominfo 5/2020 dan bertujuan untuk memaksa kepatuhan demi menjaga kedaulatan ruang digital nasional. Sanksi ini diterapkan secara berjenjang, dimulai dari peringatan hingga tindakan paling ekstrem, yaitu pemutusan akses.
Tahapan Sanksi Administratif
Proses penegakan sanksi biasanya mengikuti tahapan berikut:
- Peringatan Tertulis: Tahap awal ini adalah surat notifikasi resmi, seperti yang dikirimkan kepada 25 platform tersebut, memberikan waktu tertentu (misalnya 5 hari kerja) untuk segera menindaklanjuti pendaftaran.
- Denda Administratif (Opsional): Dalam beberapa kasus, Komdigi dapat menerapkan denda moneter.
- Pembatasan Akses (Access Restriction): Jika PSE masih abai setelah peringatan, pemerintah dapat mulai membatasi akses ke platform tersebut. Pembatasan ini bisa berupa penurunan kecepatan akses atau pembatasan fitur tertentu, yang secara efektif mengganggu pengalaman pengguna.
- Pemutusan Akses Sementara atau Permanen (Blocking/Takedown): Ini adalah sanksi tertinggi dan paling drastis. Pemerintah akan memerintahkan penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia untuk memblokir akses ke Sistem Elektronik tersebut. Pemutusan akses ini berarti layanan tersebut tidak dapat diakses sama sekali oleh pengguna di Indonesia, hingga PSE menyelesaikan pendaftarannya dan memenuhi semua kewajiban hukum.
Ancaman pemblokiran terhadap platform sepopuler OpenAI atau Duolingo adalah langkah yang sangat kuat karena secara langsung memengaruhi jutaan pengguna dan kepentingan bisnis. Namun, pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan bahwa entitas asing tidak menganggap Indonesia sebagai wilayah yang dapat mereka operasikan tanpa menghormati hukum yang berlaku. Sanksi ini berfungsi sebagai penegasan bahwa hukum digital Indonesia berlaku sama rata, baik untuk platform lokal maupun raksasa teknologi global.
Proses dan Mekanisme Pendaftaran PSE Komdigi Melalui OSS RBA
Komdigi telah menyederhanakan prosedur Pendaftaran PSE Komdigi dengan mengintegrasikannya ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Tujuan integrasi ini adalah untuk menciptakan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan usaha di Indonesia. Bagi PSE Lingkup Privat, prosesnya melibatkan beberapa langkah kunci yang harus dipersiapkan dengan teliti:
Langkah Teknis Pendaftaran PSE
- Memperoleh Hak Akses OSS: PSE, baik lokal maupun asing (melalui perwakilan resmi), harus mendaftar di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Mengajukan Izin Usaha/Sertifikasi: Di dalam sistem OSS, PSE harus memilih jenis kegiatan usaha yang relevan. PSE Lingkup Privat masuk ke dalam kategori perizinan non-risiko tinggi, namun tetap memerlukan persetujuan dari Kominfo.
- Pengisian Data Kepatuhan Kominfo: Setelah NIB terbit, PSE akan diarahkan ke modul Kominfo di OSS RBA untuk mengisi detail teknis sistem elektronik mereka. Data yang diminta sangat spesifik, termasuk:
- Nama sistem elektronik dan URL utama.
- Deskripsi singkat fungsi dan layanan sistem elektronik.
- Lokasi pusat data yang digunakan (meskipun tidak harus di Indonesia).
- Informasi tentang penanganan data pribadi pengguna Indonesia.
- Pernyataan Komitmen Kepatuhan: PSE harus menyatakan komitmen tertulis untuk mematuhi semua ketentuan dalam Permen Kominfo 5/2020, termasuk kewajiban akses data dan penurunan konten.
- Penerbitan Tanda Daftar PSE: Jika semua dokumen dan pernyataan komitmen sudah lengkap dan disetujui, Kominfo akan menerbitkan Tanda Daftar PSE.
Mekanisme OSS RBA dirancang untuk mempermudah, namun kuncinya terletak pada kelengkapan dan akurasi informasi yang diserahkan, terutama mengenai jenis layanan dan pengelola data. Komdigi juga menyediakan saluran bantuan teknis bagi PSE yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran.
Kewajiban Khusus PSE Asing: Persiapan dan Tantangan Kepatuhan
Bagi PSE asing, proses Pendaftaran PSE Komdigi menghadirkan tantangan tambahan yang memerlukan penyesuaian strategi dan legalitas yang signifikan. Kewajiban bagi PSE Asing berbeda karena Komdigi harus memastikan bahwa entitas luar negeri dapat dimintai pertanggungjawangan di bawah hukum Indonesia.
Persyaratan Legalitas Tambahan
PSE asing yang tidak memiliki kehadiran fisik (cabang atau anak perusahaan) di Indonesia harus menunjuk perwakilan resmi atau badan hukum lokal yang bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban PSE di Indonesia. Perwakilan ini bertindak sebagai titik kontak hukum dan administratif antara PSE dengan Komdigi dan otoritas penegak hukum lainnya. Persiapan legal ini seringkali memakan waktu dan biaya besar, terutama bagi perusahaan yang baru pertama kali beroperasi di Asia Tenggara.
Tantangan Teknis dan Operasional
Tantangan terbesar sering kali terkait dengan penanganan data pribadi dan kewajiban akses data. Regulasi Indonesia mensyaratkan PSE untuk memiliki mekanisme yang memungkinkan otoritas mengakses data atau menurunkan konten tertentu dalam waktu singkat jika terkait dengan isu mendesak (seperti terorisme atau pelecehan seksual anak). Bagi platform global yang datanya terpusat di luar negeri, hal ini memerlukan implementasi protokol dan sistem yang dapat merespons permintaan Komdigi secara cepat, seringkali dalam hitungan jam. Selain itu, PSE asing harus memastikan bahwa kebijakan privasi dan perlindungan data mereka selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia, termasuk ketentuan mengenai pemindahan data lintas batas. Penyesuaian ini memerlukan koordinasi teknis dan legalitas tingkat tinggi. Memastikan keamanan data dan sistem merupakan aspek penting, yang juga relevan dengan topik panduan lengkap menghapus perangkat terdaftar di akun Microsoft.
Implikasi Pendaftaran PSE bagi Pengguna dan Konsumen Digital Indonesia
Meskipun berita mengenai PSE seringkali didominasi oleh ancaman pemblokiran, dampak positif dari Pendaftaran PSE Komdigi bagi pengguna Indonesia sebenarnya sangat substansial. Regulasi ini dirancang, pada intinya, untuk meningkatkan perlindungan dan kualitas layanan digital yang diterima oleh konsumen.
Peningkatan Perlindungan Konsumen
Dengan terdaftarnya PSE, pengguna memiliki mekanisme yang jelas untuk mengajukan keluhan dan mencari keadilan jika terjadi kerugian, mulai dari penipuan, penyalahgunaan data pribadi, hingga layanan yang tidak sesuai. Komdigi dapat bertindak sebagai mediator atau penegak hukum untuk memaksa platform bertanggung jawab. Sebelum adanya regulasi ini, menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan asing yang tidak memiliki entitas lokal sangat sulit. Pendaftaran ini menciptakan jembatan hukum yang diperlukan.
Kejelasan dan Kedaulatan Data
Pendaftaran ini menegaskan bahwa data pribadi warga negara Indonesia harus diproses di bawah kerangka hukum Indonesia, yang diperkuat dengan berlakunya UU PDP. Hal ini memberikan kepastian bahwa data pengguna dilindungi, meskipun server penyimpanannya berada di luar negeri. Ini juga memastikan bahwa isu-isu yang berkaitan dengan kedaulatan data dapat diselesaikan di Indonesia.
Risiko dan Ketidakpastian
Namun, di sisi lain, jika PSE populer seperti Duolingo atau OpenAI akhirnya diblokir karena tidak patuh, jutaan pengguna akan kehilangan akses ke layanan yang mereka andalkan untuk edukasi, pekerjaan, atau hiburan. Ini menciptakan risiko bagi produktivitas dan akses informasi. Oleh karena itu, langkah Komdigi memberikan notifikasi adalah upaya untuk menghindari pemblokiran massal, dengan harapan PSE tersebut segera mengambil tindakan korektif. Pengguna, oleh karena itu, harus memantau status kepatuhan platform yang mereka gunakan, karena pemblokiran dapat terjadi tiba-tiba.
Strategi Bisnis dan Kepatuhan: Langkah Mencegah Pemutusan Akses
Bagi 25 platform yang telah menerima surat peringatan, dan juga bagi PSE lain yang berencana memasuki pasar Indonesia, kepatuhan terhadap Pendaftaran PSE Komdigi harus menjadi prioritas strategis, bukan sekadar urusan legalitas. Mencegah pemutusan akses adalah hal yang jauh lebih penting daripada memulihkan layanan yang sudah terblokir, mengingat kerugian reputasi dan finansial yang sangat besar.
Strategi Kepatuhan Proaktif
Perusahaan harus mengadopsi pendekatan proaktif, yang melibatkan tiga pilar utama:
- Audit Kepatuhan Menyeluruh: Lakukan audit internal mendalam mengenai bagaimana layanan mereka berinteraksi dengan pengguna Indonesia, jenis data yang dikumpulkan, dan lokasi penyimpanan data. Hal ini akan mengidentifikasi celah yang perlu disesuaikan agar sesuai dengan Permen Kominfo 5/2020 dan UU PDP.
- Penunjukan Perwakilan Lokal yang Kuat: PSE Asing harus menunjuk perwakilan atau tim legal lokal yang tidak hanya bertindak sebagai kontak, tetapi juga memiliki wewenang untuk mengambil keputusan cepat terkait kepatuhan dan respons terhadap permintaan Komdigi.
- Optimalisasi Proses OSS RBA: Gunakan bantuan konsultan hukum atau agensi lokal yang berpengalaman dalam sistem OSS RBA untuk memastikan proses pengajuan NIB dan Tanda Daftar PSE berjalan lancar dan cepat. Meskipun Komdigi menyatakan siap membantu, inisiatif harus datang dari pihak PSE.
Kepatuhan bukan hanya tentang pendaftaran, tetapi juga tentang komitmen jangka panjang. Platform harus siap berinvestasi dalam teknologi dan prosedur yang memungkinkan mereka merespons permintaan penegakan hukum dari Indonesia sesuai dengan batasan waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, mereka dapat memastikan keberlanjutan operasi mereka di salah satu pasar digital terbesar di dunia, sambil menunjukkan penghormatan terhadap kedaulatan hukum Indonesia. Langkah-langkah ini memastikan bisnis tetap beroperasi dan terhindar dari sanksi yang berpotensi melumpuhkan layanan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Pendaftaran PSE Komdigi wajib dilakukan oleh semua Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, baik lokal maupun asing, yang layanannya memiliki dampak signifikan di Indonesia. Kriteria utamanya termasuk layanan yang diakses atau menawarkan transaksi di Indonesia, serta memproses data pribadi warga negara Indonesia secara substansial. Ini diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Sanksi administratif diterapkan secara berjenjang, dimulai dari peringatan tertulis, pembatasan akses, hingga sanksi terberat yaitu pemutusan akses sementara atau permanen (blokir). Jika platform besar seperti OpenAI atau Duolingo tidak mematuhi, Komdigi dapat memerintahkan ISP untuk memblokir akses ke layanan tersebut di Indonesia, yang akan berdampak langsung pada jutaan pengguna.
PSE Asing harus menunjuk perwakilan resmi di Indonesia dan harus memastikan bahwa sistem mereka dapat mematuhi semua ketentuan hukum Indonesia, termasuk kewajiban untuk menyediakan akses data dan/atau menurunkan konten yang dianggap melanggar hukum dalam konteks penegakan hukum yang sah. Mereka juga wajib menyesuaikan kebijakan privasi agar selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia.
Kesimpulan
Tindakan tegas Komdigi yang menyurati 25 Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk raksasa seperti OpenAI dan Duolingo, adalah momentum krusial dalam sejarah tata kelola digital Indonesia. Peristiwa ini menegaskan bahwa kewajiban Pendaftaran PSE Komdigi, yang diatur dalam Permen Kominfo 5/2020, adalah aturan yang tidak bisa dinegosiasikan bagi siapa pun yang ingin beroperasi di pasar Indonesia. Regulasi ini berfungsi sebagai fondasi untuk melindungi data pribadi, menjamin transparansi operasional, dan memastikan perlindungan hukum bagi konsumen Indonesia. Bagi platform yang belum patuh, batas waktu yang diberikan harus ditanggapi dengan serius, karena sanksi administratif, terutama ancaman pemutusan akses, memiliki konsekuensi yang sangat besar. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap regulasi PSE adalah cerminan dari komitmen platform untuk beroperasi secara etis dan bertanggung jawab, menghormati kedaulatan digital Indonesia, dan memberikan layanan yang aman dan terpercaya kepada jutaan pengguna di Tanah Air.
